FAJAR, MAKASSAR– Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani masih optimis kembali menduduki jabatannya. Dia yakin betul, kursi Sekprov bisa direbut kembali.
Diketahui, kasus pencopotan Hayat Gani dari kursi Sekprov Sulsel oleh mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menuai kisruh. Sampai saat ini belum ada keputusan final dan prosesnya masih bergulir di ranah hukum.
Pada awalnya, Sudirman Sulaiman mencopot Hayat Gani ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022. Alhasil, kursi Sekprov Sulsel kosong dan Sudirman menunjuk Andi Aslam Pattonangi sebagai Pj, mulai 12 Januari sampai 12 April 2023.
Selanjutnya, estafet Pj Sekprov dilanjutkan Andi Darmawan Bintang sejak 8 Mei sampai 8 Agustus. Kemudian saat ini Pj Sekprov diberikan kepada Andi Muhammad Arsjad.
Dalam proses hukumnya, Hayat Gani melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatannya pun dikabulkan dengan keluarnya amar putusan perkara nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023.
Namun setelah itu, Andi Sudirman kembali mengeluarkan surat nomor 882/09/2023, tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun kepada Abdul Hayat Gani pada 27 April 2023.
Surat itu juga telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN dengan diterbitkannya pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor PD-27300000008, tanggal 28 April 2023. Namun selanjutnya, BKN melakukan penangguhan terhadap hal itu.
Penangguhan tersebut dilakukan BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang Pemberian Pensiun PNS a.n. Dr. Abdul Hayat, M.Si. Dengan NIP. 196504051990101002, tertanggal 2 Mei 2023.