FAJAR, SINJAI– Komitmen untuk berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non Aparatur Sipil Negara dan Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan KPU Sinjai tandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatangan PKS dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana dan Ketua KPU Sinjai Nurhikmah, yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Andi Nurisma dan Para Komisioner KPU Sinjai.
Ketua KPU Sinjai, Nurhikmah menuturkan bahwa perlindungan ini perlu dilakukan sebab pekerjaan petugas Adhoc yakni PPK dan PPS yang tidak mengenal waktu rawan akan resiko kerja yang terjadi. Mengingat di pemilihan sebelumnya pernah terjadi kasus meninggal dunia oleh petugas adhoc.
“Petugas Adhoc di Kabupaten Sinjai tersebar di 9 kecamatan, 67 desa dan 13 kelurahan memiliki 5.810 kpps dari 830 kps dan terdiri dari kurang lebih 300 orang semua itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menegaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas komisi pemilihan umum. Terutama untuk melindungi mereka terhadap resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.
“Kami menjamin petugas adhoc untuk dapat bekerja dengan tenang dan aman,” tuturnya.
Kemudian selain penandatangan PKS , BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagekerjaan kepada seluruh peserta adhoc yang hadir pada pertemuan tersebut. (sae)