Hamonic (1987) dalam salah satu penelitiannya tentang bissu menyebutkan, masyarakat Bugis sangat menghormati bissu karena mereka memiliki pengetahuan tentang adat istiadat, tradisi, silsilah keluarga, kehidupan sosial di dunia nyata dan para dewata, menguasai pengobatan dan mistik.
Dengan dasar tersebut, saya menantang pemerintah dan aparat membuktikan isu yang dikeluarkan ke media dengan menyandingkan Bissu dengan LGBT.
Padahal sudah jelas Bissu diakui dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 terkait Pemajuan Kebudayaan.
Saya menuntut agar ruang-ruang ekspresi terhadap Bissu bisa kembali dibuka dan tak ada upaya untuk kriminalisasi. Biarkan Bissu yang telah mendapatkan pengakuan secara hukum berekspresi sebagaimana yang lainnya tanpa ada tekanan. (*)