Hal pokok pertama yang perlu diadakan adalah perlu ada calon pemimpin bangsa yang negarawan yang paham, mengerti dan rela berkorban untuk melaksanakan rencana dan program kerja ekonomi politiknya secara sungguh sungguh, konsekuen, terstruktur bahkan mungkin berperilaku revolusioner namun rasional dengan mentalitas kebangsaan yang kuat agar UU ekonomi kebangsaan RI seperti termuat dalam UUD 1945 dapat dilaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab.
Dalam skhema ini, hal utama yang perlu ditekankan bahwa pemerintah mewakili kepentingan negara harus mempunyai peran strategis dan menentukan dalam membuat regulasi yang baik dan tidak memihak baik tidak langsung apalagi langsung, sehingga komponen penentu terlaksananya sistem ekonomi yang sudah ada bisa berjalan secara efisien, efektif dan bertanggungjawab.
Utamanya perlu melakukan pengaturan atau pengelolaan atas pemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber daya ekonomi bangsa yang terbatas sehingga dapat teralokasi dengan tepat dan rasional secara proporsional bagi semua pelaku ekonomi yang terlibat.
Sehingga kemudain lembaga-lembaga ekonomi dan bisnis strategis yang ada dapat berfungsi dan berperan sesuai peran dan fungsinya. Terutama lembaga ekonomi nasional milik negara (BUMN/BUMD), usaha swasta, koperasi, atau lembaga ekonomi dan bisnis asing, selama dianggap memberi sumbangsih dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.Β Β
Dalam perspektif tersebut, maka nilai-nilai sistem ekonomi yang didasarkan pada sistem ekonomi pasar liberal yang mengutamakan nilai individualisme, egoisme, apalagi kerakusan harus ditinggalkan, seperti yang berlaku selama ini. Sebab ternyata sistem ekonomi pasar bebas demikianlah yang menyebabkan penguasaan, kepemilikan dan pengusahaan sumberdaya ekonomi bangsa hanya dikuasai oleh pribadi dan kelompok tertentu bahkan pihak asing, secara berlebihan.