FAJAR, MAKASSAR – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
“Tolak,” demikian kutipan putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Prof Surya Jaya selaku hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi masing-masing sebagai hakim anggota terkait kasasi Ernawati Yohanis.
Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada dua pelaku perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Selain Ernawati Yohanis, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ahimsa Said. Akan tetapi, pada tingkat banding hukuman Ernawati Yohanus diturunkan menjadi empat tahun.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Makassar yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Majelis hakim PN Makassar yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau sepakat bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kemudian menguatkan putusan ini dan menyatakan Ernawati Yohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu. Tapi hukuman diturunkan menjadi 4 tahun.