FAJAR, MAKASSAR- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku (BPJASMSOSTEK Sulama) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan Monitoring & Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Juli.
Hadir seluruh wali kota/ bupati dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Se- Sulsel dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Sulsel
Dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menginstruksikan kepada 24 Kementerian/Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada wilayahnya masing-masing.
Khususnya meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.
Tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah memperpanjang Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya untuk melakukan sweeping dari tingkat kelurahan, kecamatan dan sampai tingkat Pemerintah Kota Se Sulawesi Selatan.
Penandatanganan perjanjian Kerjasama ini dilakukan untuk memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.