English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJAMSOSTEK Sulama Gandeng Kejati Sulsel Lakukan Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sulsel

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk kolaborasi dan sinergi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya perlu menjadi perhatian bersama, untuk mengawal Optimalisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan,

“Diharapkan Pemerintah Daerah perlu menyusun pengalokasian anggaran baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Non-ASN seperti Tenaga Harian Lepas (THL), perangkat desa, RT/RW dan Pekerja Rentan di wilayah masing-masing,”sambungnya.

Lebih lanjut Leonard Eben Ezer menyampaikan poin penting yang menjadi fokus kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan bersama adalah :

  1. Memastikan penganggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Non ASN dan perangkat Desa di tahun 2023.
  2. Memastikan seluruh Badan Usaha termasuk koperasi, penerima KUR, dan Pekerja Tambang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
  3. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Rentan melalui mekanisme pembiayaan APBD dan APBDes, dengan skema perlindungan 100 tenaga kerja setiap desa.
  4. Implementasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada proyek jasa konstruksi milik pemerintah daerah di tahun 2023.

Sementara itu , Ady Hendratta selaku Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Bulan Juni 2023 sejumlah 1,18 juta atau baru 42,45 persen dari jumlah pekerja di Sulsel.

Rinciannya Pekerja Penerima Upah atau pekerja formal sejumlah 813.140 atau baru 72,10%, Pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal sejumlah 226.854 atau baru 15,89 persen dan pekerja jasa konstruksi sejumlah 146.966 atau baru 61,05 persen

News Feed