Menurut dia, sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan, dapat kami laporkan juga bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan bagi Non ASN sejumlah 23.446 pekerja atau 64.04 persen , Aparatur Pemerintahan Desa sejumlah 32.405 pekerja atau 80,38 persen Perangkat RT/RW sejumlah 19.137 atau 72.75 persen, dan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) sejumlah 38.681 atau 56,38 persen dan pekerja rentan Se-Sulsel yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejumlah 26.748 pekerja sebagai salah satu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dengan masih banyaknya pekerja di Sulsel yang masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami mohon bantuan dan dukungan dari Bapak/Ibu sekalian untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dalam bentuk menganggarkan dan mendaftarkan Non ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, Guru Tenaga Kependidikan, Perangkat RT/RW, Petugas Pemilu dan Pekerja Rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Bapak/Ibu”, Harap Ady.
Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mangasa Lorensius Oloan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya Rapat Evaluasi Implementasi Inpres 2 Tahun 2021 bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Se-Sulawesi Selatan.
“Tentunya guna mendukung suksesnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Pungkas Oloan. (*)