FAJAR, MAKASSAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk menyusun Ranperda ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII serta instansi terkait di lingkup Pemprov Sulsel. RDP ini berlangsung di ruangan Komisi B DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, (26/7/2023).
Pimpinan Pansus Ranperda Lingkungan Hidup DPRD Sulsel, Hengky Yasin mengatakan, RDP tersebut merupakan upaya untuk menampung masukan dari Dinas terkait. Kemudian nantinya ditindaklanjuti oleh Pansus pada pembahasan berikutnya. “RDP ini untuk mendengar masukan pihak terkait dalam penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Diketahui pembentukan Ranperda Lingkungan Hidup ini merupakan salah satu upaya untuk intervensi kebijakan untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Misalnya pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan hidup seperti pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam maupun mitigasi perubahan iklim. (*/)