English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Tetapkan Dua Direktur Penambang Pasir Laut Takalar Tersangka

FAJAR, MAKASSAR-Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka dalam korupsi tambang pasir laut Takalar. Keduanya yakni, Direktur PT Benteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha (AN) dan Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo (SY).

Sebelumnya Kejati Sulsel terlebih dahulu telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Takalar, Gazali Mahmud sebagai tersangka. Dimana pada saat itu tersangka menjabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar. Selanjutnya mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman (46) dan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar Hasbullah (50).

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari dinas kesehatan kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19. Penahanan terhadap kedua tersangka terhitung tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Dimana pada Februari 2020 sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir. Dimana pengerukan tersebut dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Dimana saat itu tersangka menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp7,5 ribu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar. Dimana dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik. “Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar,” kata Yudi Triadi, Kamis, 20 Mei.

Lebih lanjut Yudi menuturkan penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan / audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar.

Tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Jo. pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Serta pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo, Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Peluang tersebut tetap bisa terjadi, tim penyidik masih bekerja,” akunya.

Penasihat Hukum Tersangka Akbar Nugraha (AN) dan Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo (SY), Awaluddin mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel. Untuk langkah selanjutnya masih akan dibahas dengan kliennya. “Pak AN dan SY kini sementara ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan,” ucapnya. (edo)

News Feed