FAJAR, MAKASSAR-Peserta Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 110 Pengadilan Negeri Makassar mulai melancarkan inovasinya, setelah seminggu melakukan observasi diadakan seminar program kerja pada 17 Juli 2023. Seminar program kerja KKN merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam maksud untuk mengumpulkan rancangan kegiatan yang ingin dilakukan oleh mahasiswa yang menjadi peserta KKN khususnya di Pengadilan Negeri Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing KKN (DPK) dan seluruh peserta KKN Unhas Gelombang 110 Pengadilan Negeri Makassar.
Kegiatan diawaili foto bersama dan langsung dilakukan agenda pembukaan oleh Master of Ceremony (MC) yakni Amina Rahma Ahmad, lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. dan pembacaan doa yang dilakukan oleh Khulaifi Hamdani.
Setelah itu, kegiatan memasuki agenda pembahasan program kerja yang akan dilaksanakan oleh peserta KKN baik secara kelompok maupun individu. Setelah semua program kerja telah dipaparkan dan disetujui.
Andi Tenri memberi harapan terhadap seminar program kerja yang telah dilaksanakan. “Program kerja dibuat harus sesuatu yang dapat dilaksanakan selama jangka waktu kegiatan KKN dan suatu program kerja sebaiknya dibuat berkaitan dengan hal kekinian dalam hal ini sesuatu berkaitan dengan kondisi yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini,” ujarnya.
Program kerja yang ditawarkan dari semua peserta KKN Unhas Gelombang 110 Pengadilan Negeri Makassar sangat bervariasi sehingga koordinator dari KKN Unhas Gelombang 110 Pengadilan Negeri Makassar yaitu Agung mengharapkan kerja sama dan sinergi yang baik agar bersama-sama menyukseskan program kerja yang telah direncanakan pada Seminar Program Kerja ini.
Dengan selesainya kegiatan seminar program kerja ini, diharapkan bagi seluruh peserta KKN Unhas Gelombang 110 Pengadilan Negeri Makassar dapat memberikan kontribusinya secara maksimal demi mewujudkan pengabdian terhadap masyarakat dan mampu memberikan manfaat bagi Pengadilan Negeri Makassar. (*/)