English English Indonesian Indonesian
oleh

Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Wiring Tasi Ditangkap Setelah Diintai Tiga Hari

FAJAR, PANGKEP-Pelarian tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan  Tahun 2019 dan 2020, Andi Muzakir berakhir. Dia ditangkap setelah sempat buron selama satu tahun tiga bulan.

Andi Muzakir diamankan Senin, 10 Juli 2023 pukul 23.30 Wita di Kompleks Pabrik Es  Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep oleh tim tangkap buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang serta Kejari Pangkep.

Plt Asintel Kejati Sulsel, Nur Asiah menjelaskan, Andi Muzakir merupakan tersangka perkara dugaan Tipikor DD dan ADD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2019 dan 2020. Tersangka AM sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka, namun tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka, maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada penyidik segera menangkap tersangka sebagai DPO.

Tersangka sudah dinyatakan sebagai buron selama satu tahun tiga bulan. Dimana pada tahun anggaran 2019 alokasi DD sebesar Rp880 juta dan ADD sebesar Rp1,06 miliar. Sedangkan DD pada tahun 2020 sebesar Rp1,03 miliar dan ADD sebesar Rp953 miliar (termasuk silva 2019). Dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban DD dan ADDuntuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur dilakukan dengan cara tersangka atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam rencana aggaran biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.

Atas perbuatan tersangka diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan perugian keuangan negara pengelolaan DD dan ADD  pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp475 juta.

“Alasan tersangka melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejari Pinrang setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan,” kata Nur Asiah, Selasa, 11 Juli.

Lebih lanjut Nur Asiah menuturkan tersangka selama pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya tersangka melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara. Sekitar bulan April Tahun 2023 tersangka balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.

Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka  pada tanggal 9 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan tersangka selama tiga hari tiga malam hingga pada pukul 23.30 Wita.

Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangkadi Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Selanjutnya tersangka dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap bronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh yang dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buron,” ujarnya. (edo).

News Feed