Dengan pemenuhan standar tersebut, diharapkan proses penetapan status cagar budaya dapat dipercepat di tingkat Tim Ahli Cagar Budaya. Dengan demikian, jumlah cagar budaya yang terlindungi melalui penetapan status dapat meningkat. Perlindungan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelestarian cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB). Salah satu bentuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ialah dalam hal pendaftaran dan penetapan cagar budaya.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi Tim Pendaftar Cagar Budaya Kabupaten Soppeng, bagaimana melengkapi data-data yang dibutuhkan bagi Tim Ahli Cagar Budaya saat akan merekomendasikan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya oleh Bupati Kabupaten Soppeng. (rin/*)