Kerjasama Ditjen AHU dengan Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan upaya pemerintah untuk menerapkan kepatuhan pajak dan mencegah penggelapan pajak. Dengan memblokir akses kepada organisasi yang memiliki tunggakan pajak, pihak berwenang bertujuan untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak secara penuh dan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Jupri Nurgoho menerangkan bahwa pemblokiran akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor ini menjadikan aktivitas apapun di Yayasan tersebut ilegal dan melawan hukum, menurutnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemerintah dapat berakibat serius, termasuk tindakan hukum dan kerusakan reputasi.
Jupri meminta, pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelidiki lebih lanjut Yayasan Nurul Ummah karena adanya indikasi kasus-kasus potensial terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penggelapan pajak guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Aliran dananya juga ilegal dan bisa dibilang korupsi, KPK bisa langsung menindak karena landasan hukum yayasan tersebut tidak ada. Prinsipnya tidak bisa melakukan aktivitas, jadi kalau ada aktivitas yayasan yang mengumpulkan uang atau sejenisnya tidak sah secara hukum selama ada pemblokiran”, ujar Jupri.
Diketahui bahwa Hasanabe Jafar mendirikan YPI Nurul Ummah dan Yayasan Nurul Ilmi yang membawahi lembaga pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga jenjang Menengah Atas di Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.