“Makanya dengan adanya pra peradilan ini, justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan penyidikan. Apalagi kalau sudah ada putusan praperadilan pemohon diterima,” ucap Reonald.
“Harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali. Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari praperadilan tersebut,” tukasnya.(maj)