Saleh melanjutkan, pihaknya melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan. Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut, ” terangnya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut. Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut, ” imbuhnya.
Kapolres Gowa, Reonald TS saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut sudah di SP3 oleh Polres Gowa. Hal itu dilakukan atas rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel.
“Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, ” ucap Reonald.
Pada saat gelar itu, pihak penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan. Namun rekomendasi dari hasil gelar perkara berbeda, karena kacamata hukum berbeda beda.
“Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan begitu dengan alat bukti yang ada,” bebernya.
Akan tetapi lanjut Reonald, ada perbedaan pendapat itu dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan wajib di SP3 kan, maka penyidik Polres Gowa SP3 kan perkara itu.