Dengan Asas kelangsungan usaha, perusahaan Debitor yang masih memiliki potensial atau prospek yang baik tetap dapat dipertahankan kegiatan bisnisnya, sekalipun dalam kondisi PKPU atau Pailit. Konsep Corporate Rescue yang dianut dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah Restrukturisasi Utang (Pasal 265 & Pasal 144) dan Restrukturisasi Perusahaan.
Jamaslin James Purba, S.H., M.H (Ketua Dewan Penasehat AKPI) selanjutnya menjelaskan bahwa
konsep Corporate Rescue di Indonesia dikenal dalam lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beliau kemudian menjelaskan mengenai definisi, syarat permohonan, dan akibat hukum dari PKPU. Selanjutnya dijelaskan beberapa contoh penerapan praktik Corporate Rescue di beberapa Negara seperti di Amerika Serikat, Singapura, Inggris dan Australia.
Dr Mohammad Aswan Rauf, S.H., M.Kn selaku pakar Hukum Persaingan Usaha & Kepailitan Fakultas Hukum Unhas menjelaskan kajian teoritis mengenai konsep Corporate Rescue. Menurut Dr Mohammad Aswan Rauf, S.H., M.Kn telah terjadi perubahan paradigma dalam kepailitan dari paradigma klasik tentang likuidasi menjadi paradigma modern Corporate Rescue.
Konsep Corporate Rescue terdiri dari Company Rescue dan Business Rescue. Konsep ini sejalan dengan prinsip efisiensi (economic efficiency) dan kemanfaatan (Utilitarianisme). Firdaus Deppu, SE (Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan) menyatakan bahwa dunia usaha sangat memerlukan kepastian dalam berusaha. Mekanisme PKPU diharapkan menjadi salah satu solusi bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan dalam masa pemulihan paska pandemi Covid-19.