Bagi yang menginformasikan kesamaran kabar tersebut bahwa adanya janji dana operasional transportasi, bukankah sudah jelas? Jangan langsung menyebarkan hal yang tidak pasti jika kita tidak dapat memverifikasi kabar tersebut. Agama Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk tetap berhati-hati dan selalu mengecek informasi dan berita yang diterima terlebih dahulu. Secara bahasa keagamaan yang berarti Tabayyun.
Tapi mengapa masih banyak orang yang melakukan seperti itu, tanpa mempertanyakan ulang informasi yang dinilainya secara samar-samar. Padahal KPU Pinrang memiliki RKK yang jelas dan juknis dari KPU RI (Pusat) terkait pengaturan anggaran operasional bagi Pantarlih yang tertuang dalam surat keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. (*)