Ia berharap dengan gencarnya peindakan dilakukan, dapat membuat masyarakat khususnya muda-mudi di Makassar untuk lebih memperhatikan kendaraanya. Tidak menggunakan knalpot brong yang memang dilarang karena meresahkan masyarakat.
“Karena kita juga tidak berharap melakukan penegakan hukum, tetapi secara persuasif. Knalpot brong itu adalah pelanggaran kasat mata, di sisi lain, ada juga tidak menggunakan helm SNI, dan sebagainya,” tandasnya.
“Untuk penindakannya, kita laksanakan prosedur tilang, kemudian diarahkan mengganti knalpot, surat-surat harus dilengkapi, dan harus menandatangani pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Intinya dalah semoga memberikan efek jerah,” pungkasnya. (maj)