English English Indonesian Indonesian
oleh

Bola Panas Jabatan Sekprov Sulsel

FAJAR, MAKASSAR – Kisruh jabatan Sekprov Sulsel ibarat bola panas yang terus menggelinding. Sudah enam bulan jabatan sekprov Sulsel mengalami kekosongan. Bahkan sudah dua kali pergantian penjabat (Pj) di jabatan tersebut. Andi Aslam Pattonangi menjadi orang pertama yang diangkat sebagai Pj, mulai 12 Januari sampai 12 April 2023.

Itu setelah Gubernur Sulsel mencopot Sekprov Abdul Hayat Gani, sesuai dengan SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022. Kemudian, setelah masa Pj Aslam selesai, jabatan Sekprov Sulsel kini diisi oleh Pj baru, Andi Darmawan Bintang.

Perebutan jabatan Sekprov ini kian panas setelah Abdul Hayat Gani melayangkan gugatan melalui PTUN. Yang terbaru, akhir masa bakti Hayat Gani sebagai PNS ditangguhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penangguhan tersebut dilakukan BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang Pemberian Pensiun PNS a.n. Dr. Abdul Hayat, M.Si. Dengan NIP. 196504051990101002, tertanggal 2 Mei 2023.

Penasihat Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menilai, pada kasus ini kliennya sudah menang 2-0. Pertama menang di PTUN, dengan mengabulkan gugatan secara utuh. Kedua, menang di BKN dengan pembatalan pensiun karena alasan batas usia.

”Sehubungan dengan putusan BKN yang mengeluarkan surat agar tidak mempensiunkan Pak Hayat, saya pikir ini sangat bijaksana. Mengingat hukum masih berjalan. Karena kalau perkara ini bersifat final, tetap memenangkan Pak Hayat, yang bertanggung jawab siapa? Pasti kembali ke negara,” ujarnya.

News Feed