Dengan begitu, pria yang akrab disapa Yugo itu berharap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman legowo atas hal ini. Sekaligus mengembalikan Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
”Saya berharap Gubernur Sulsel dapat memaklumi surat BKN, untuk menerima kembali pak Hayat sebagai sekprov sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum, yang inkrah,” harapnya.
Dia juga mengatakan, jika hal itu tidak diwujudkan, maka dianggap ada sensi pribadi. Sebab, BKN mengeluarkan surat atas nama institusi negara dan pasti sudah diketahui oleh Presiden.
”Ini gubernurnya lagi yang bermasalah, bukan Presiden. Karena Presiden sudah menyatakan bisa menunda pensiunnya. Itu dilakukan BKN atas nama Presiden, bukan bertindak pribadinya. Ini institusi,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Bustanul mengatakan, putusan tersebut tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun, tertanggal 28 April 2023.
”Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulsel tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun. Mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah, tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya,” ujarnya, Rabu, 10 Mei.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, yang menjadi dasar pembatalan pertimbangan teknis dimaksud, yakni terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.