FAJAR, MAKASSAR-Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD MAPPI) SULAMAPUA melakukan audiens ke Kanwil BPN Sulsel, Jumat 12 Mei.
Ketua DPD MAPPI SULAMAPUA, Abdullah Najang menjelaskan bahwa perlunya sosialisasi Permen ATR BPN No 17 tahun 2022 ini kepada semua stakeholder (pengguna jasa) khususnya di Sulsel. Melihat dengan banyak proyek strategis nasional yang menggunakan jasa penilai, salah satunya yaitu Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Kita berharap regulasi ini dapat dipahami secara utuh oleh semua pengguna jasa terutama instansi yang membutuhkan tanah sehingga tidak terjadi lagi masalah-masalah penilaian tanah khususnya di Pengadaan Tanah,” harapnya.
Selain itu Abdullah juga berharap ada sinkronisasi dari regulator khususnya Permen ATR BPN ini (terkait penilai Pertanahan) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 56 tahun 2017) tentang Penilai Publik sehingga terbuka jelas fungsi masing-masing (Penilai Pertanahan dan Penilai Publik).
Senada hal tersebut, Kakanwil ATR BPN Sulsel Tri Wibisono menyambut baik kedatangan DPD MAPPI SULAMAPUA dan menampung apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPD MAPPI SULAMAPUA.
“Ke depan kita akan lakukan sosialisai permen ATR BPN tentang Penilai Pertanahan tersebut kepada semua stakeholder pengguna jasa penilai terutama di Pengadaan Tanah, banyak permasalahan yang terjadi di Pengadaan Tanah itu yang harus kita minimalkan, dengan Sosialisasi nantinya diharapkan Penilai dan Instansi yang membutuhkan tanah dapat satu frame melihat Pengadaan Tanah tersebut,” katanya.