Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri.
Taufik Abdullah (1974) berpendapat bahwa pemuda adalah generasi baru dalam sebuah komunitas masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Sedangkan Mulyana (2011) mengemukakan bahwa pemuda adalah individu yang memiliki karakter dinamis, artinya bisa memiliki karakter yang bergejolak, optimis, dan belum mampu mengendalikan emosi yang stabil.
“Waktu itu aku dan anak-anak muda yang lain sempat meminta arahan dan saran mengenai hal yang akan kami lakukan, tapi tidak hiraukan sama sekali” ungkap Vandi, salah satu anak muda di desa itu.
Para pemuda di Desa Potanga selalu mengasah kemampuan mereka dengan mengikuti kegiatan pelatihan karang taruna. Juga selalu ikut serta dalam menjaga dan membersihkan tempat atau halaman yang terbengkalai kemudian mereka jadikan tempat untuk bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh banyak orang.
Mereka selalu turun serta dalam mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh aparat desa, selalu mengayomi masyarakat yang lainnya agar tetap damai. Tidak hanya itu, mereka juga selalu merangkul dan mengajak para mahasiswa yang turun KKN di Desa Potanga agar bisa bekerja sama dengan baik agar menciptakan citra yang baik untuk desa.