English English Indonesian Indonesian
oleh

UU HKPD Bangun Daerah

Oleh: Marsuki

(Guru Besar FEB Unhas)

Salah satu perubahan strategis pascakrisis politik dan ekonomi yang melanda Indonesia 1998, yaitu peraturan dan pelaksanaan fiskal di daerah untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi.

Sebagai konsekuensinya, pola hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan kekhususan dan keragaman setiap daerah. Salah satu di antaranya tercermin pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau dikenal sebagai kebijakan desentralisasi fiskal.

Salah satu dampaknya yang signifikan pada kebijakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus mengalami peningkatan setiap tahun. Kebijakan ini cukup berdampak positif, tercermin pada capaian peningkatan pada indikator pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi di beberapa daerah. Tapi, masih disayangkan karena faktanya belum banyak memperbaiki tren perkembangan perbaikan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat undang-undang negara. 

Sehingga pemerintah menganggap perlu menyempurnakan terkait undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui Kementerian Keuangan bersama DPR RI mensahkan UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah  (HKPD) yang baru pada 7 Desember 2021. UU tersebut sebagai perubahan sekaligus pengganti UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.  

News Feed