MAKASSAR, FAJAR — Sidang gugatan calon jemaah haji (JCH), Ratna Amir yang menggugat PT. Muzafir Muntaz Utama (Travel Konsorsium La Ilaha Illallah) telah diputuskan. Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan penggugat.
Eky Anugerah selaku pengacara Penggugat, Ratna Amir mengatakan, pihaknya sudah memperoleh hasil petikan putusan. Dalam kasus ini pada intinya, hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat untuk sebagian dikabalukan. Dalam amar putusannya hakim mengatakan bahwa tergugat PT. Muzafir Muntaz Utama yang bernaung di dalam Travel Konsorsium La Ilaha Illallah terbukti melakukan wanprestasi.
“Fakta persidangan terbukti tergugat mengakui ada dana Rp70 juta yang belum dikembalikan kepada klien kami, karena itu sangat logis hakim mengabulkan gugatan kami,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut Eky, terhadap tergugat masih punya kesempatan untuk mengajukan keberatan selama tujuh hari. Hanya saja, menurut dia jika tidak lagi ada upaya hukum tersebut, maka tergugat harus melaksanakan putusan hakim yang telah dibacakan Senin, 7 Maret, kemarin.
“Kami menghargai putusan hakim. Meskipun tidak semua gugatan kami itu dikabulkan, namun inti gugatan kami semua dikabulkan. Setelah putusan ini ada waktu tujuh hari upaya keberatan, tetapi kalau tidak ada upaya itu maka tergugat harus menjalankan putusan tersebut,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Baso Faisal yang juga Tim pengacara Ratna Amir menambahkan, dalam putusannya ada dua poin yang menjadi pokok utama. Pertama, bahwa PN Makassar menyatakan tergugat Travel Konsorsium La Ilaha Illallah telah terbuki melakukan wanprestasi.