English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Kabulkan Gugatan Korban Travel Konsorsium La Ilaha Illallah

Hingga pada akhirnya ia memutuskan untuk mundur dan meminta uang pengembalian yang hanya dibayarkan Rp100 juta saja. Masih tersisa Rp70 juta sebagaimana gugatan yang ia mohonkan di PN Makassar dengan Nomor : 2/Pdt.G.S/2023/PN.Mks.(maj)

News Feed