English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Kabulkan Gugatan Korban Travel Konsorsium La Ilaha Illallah

Kedua, bahwa tergugat dihukum untuk segera membayar dana kliennya sebesar Rp70 juta, terhitung lima hari setelah pembacaan putusan. Artinya lima hari terhitung dari tanggal 27 Maret putusan dikeluarkan.

“Dan konsekuensinya adalah kalau mereka tidak keberatan, putusannya telah Inkrah, namun mereka tidak jalankan kewajibannya tentu konsekuensinya adalah pidana, melawan hukum,” ucapnya.

Faisal menegaskan, apabila dana kliennya tidak dikembalikan sesuai putusan hakim dalam Gugatan Sederhana itu, pihaknya akan menempuh upaya pidana pasca putusan sudah inkrah.

“Sebab, klien kami sudah menerima dengan senang hati putusan ini, walaupun tidak semua gugatan yang diterima. Makanya kalau tergugat tidak membayarkan dengan segera sesuai dengan putusan pengadilan, pasti pidana,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ratna bersama dengan suaminya gagal berangkat haji tiga tahun lamanya karena diduga menjadi korban penipuan oleh pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah.

Saat itu mereka berdua mendaftar dan diminta untuk menyetorkan uang yang nilainya Rp340 juta. Keduanya kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai 50 persen atau Rp170 juta pembayaran agar bisa mendapatkan jadwal pemberangkatan di tahun 2020.

Usai menyelesaikan pembayaran, harapan Ratna dan suami untuk berangkat harus pupus, pasalnya pandemi Covid-19 melanda dunia. Pihak travel pun menjanjikan Ratna akan berangkat apabila nantinya pandemi sudah mulai mereda dan ibadah haji kembali bisa dilaksanakan.

Seiring berjalannya waktu mulai dari 2021 hingga 2022 dimana haji sudah bisa dilaksanakan Ratna terus mempertanyakan kepastian untuk keberangkatan dirinya dengan suami. Namun, travel hanya terus berjanji tanpa kepastian yang jelas kapan keduanya bisa berangkat.

News Feed