Sebagai gambaran, PMN adalah salah satu bentuk investasi dari beberapa jenis investasi pemerintah. Sesuai dengan atandar akuntansi pemerintahan yang mengatur akuntansi investasi, terdapat dua manfaat yang diperoleh dari investasi pemerintah, yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen, dan royalti. Sementara manfaat sosial berupa manfaat yang tidak dapat diukur secara langsung dengan satuan uang, berupa barang, jasa dan manfaat lain, namun dapat berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah, misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi.
Prinsipnya, PMN diklasifikasi sebagai investasi jangka panjang permanen yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan dan secara berkelanjutan dan Investasi tersebut tidak diperjualbelikan. Jadi untuk mendapatkan dividen, manfaat pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan antar kelembagaan. Kemudian, PMN merupakan direct investment pada Badan Usaha, dapat berupa badan usaha swasta berbentuk PT, BUMN/BUMD, atau koperasi.
Dalam praktiknya, PMN pemerintah tidak terbatas hanya pada badan usaha, namun juga pada lembaga keuangan internasional, perguruan tinggi negeri (PTN), badan hukum, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan lembaga/badan lainya. Berdasarkan LKPP tahun 2020, PMN pada BUMN, Lembaga Keuangan Internasional, dan Badan Usaha Lainnya berjumlah total Rp2.403,3 triliun, sementara PMN lain-lain, BI, dan LPS sebesar Rp627,7 triliun.