“Satgas tidak boleh sewenang-wenang bertindak tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan hak atas tanah terlebih dahulu agar masyarakat kecil tidak dirugikan,” sambungnya.
Hardodi mengungkapkan, hingga saat ini Satgas yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar belum mampu membantah bukti kepemilikan tanah yang dimiliki ibu Ratna. Klaim satgas, kata dia, hanya sebatas klaim personal tanpa didukung bukti-bukti yang sudah dibuktikan di Pengadilan.
“Jangan sampai Tim Satgas memaksa untuk membongkar termasuk salah satunya lahan milik klien kami, maka ini bisa disebut sebagai mafia Tanah,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar Satgas tidak bertindak gegabah, agar tidak merugikan masyarakat kecil dan menimbulkan kesan kekuasaan dijalankan secara arogansi. Pasalnya, perlu diingat bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum dan harus dijalankan berdasarkan hukum.
“Pemerintah Kota Makassar sudah dijalankan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, jangan karena langkah Satgas ceroboh membuat citra Pemerintah Kota Makassar hancur,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar lewat Dinas Perumahan dan Pemukiman meninjau lokasi Fasilitas Umum (Fasum) di kompleks Hartaco Jaya, Jl Perintis Kemerdekaan 9, Tamalanrea.
Satu buah lahan yang disebut merupakan aset pengembang perumahan diukur luasnya. Pasalnya di atas aset tersebut telah berdiri sejumlah bangunan yang diduga tak memiliki legalitas hukum dan harus diselesaikan sebelum diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Makassar.(maj)