FAJAR, MAKASSAR- Pemilik lahan yang diributi sejumlah warga di Kompleks Hartaco Jaya Jl Perintis Kemerdekaan, menolak lahan yang dikuasainya disebut aset milik Pemkot Makassar.
Pemilik lahan, Ratna, menegaskan bahwa lahan seluas 72 meter itu tidak pernah diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah kota. Melainkan telah dijual kepada dirinya berdasarkan bukti akta jual-beli yang diteken pada 2007 silam.
“Saya beli dulu itu sama Ibu Nurhayati yang kemudian disertakan dengan surat yang ditanda tangani oleh Direktur Hartaco, dimana surat tersebut adalah hak pengelolaan untuk kami,” ujar Ratna, Jumat, 10 Maret.
Menurut Ratna sejak pertama kali membeli lahan yang luasnya sekitar 72 meter tersebut, tidak pernah ada masalah sengketa seperti yang terjadi sekarang. Sebelum akhirnya, ada sejumlah warga yang ribut dan menuding lahan itu adalah aset milik pemerintah.
Hanya saja tudingan itu nyatanya tidak berdasar, pemerintah setempat dalam hal ini pihak kelurahan tak mampu menunjukkan bukti bahwa lahan tersebut adalah aset milik pemerintah.
Bahkan, dirinya sudah pernah dilaporkan warga atas dugaan penyerobotan lahan, namun juga tidak bisa dibuktikan. Kepolisian justru telah menghentikan laporannya.
“Saya jalani prosesnya itu semua sebelumnya, bahwa saya disebut lakukan penyerobotan fasum, pada akhirnya apa yang keluar adalah SP3 dari kepolisian. Karena apa? Dia (warga) juga mengajukan aduan tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Tidak berhenti disitu, Ratna atas tanah yang dikelolanya, sampai sekarang terus diusik dengan tudingan penyerobotan lahan aset pemerintah. Padahal semua itu tidak pernah benar.