FAJAR, MAKASSAR-Dugaan pelanggaran administrasi KPU Makassar dalam seleksi PPS tidak tidak terbukti. Bawaslu Makassar telah memutuskan KPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar mekanisme tahapan pemilu.
Dalam sidang putusan, terlapor, Naptinus tidak hadir dalam ruang persidangan. Hanya lewat daring yang juga ditayangkan secara live dalam kanal YouTube Bawaslu Makassar.
Sementara terlapor, empat komisioner hadir langsung. Sehingga persidangan bisa terlaksana dalam agenda pembacaan putusan itu.
Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam sidang putusan oleh Mejelis Sidang Bawaslu Makassar. “Menimbang dan memutuskan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahaoan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang, Abdillah Mustari saat membacakan putusan, di Ruang Sidang Bawaslu Makassar, Jalan Hertasning, Kamis, 16 Februari 2023.
Mejelis sidang mengatakan, PPK yang melakukan wawancara kepada calon PPS itu sudah melalui surat mandat resmi KPU yang setelah dibuktikan melalui bukti surat penugasan. Sehingga penugasan yang diberikan PPK Tamalanrea sudah sesuai berdasarkan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022.
Termasuk soal kewenangan KPU mengangangkat dan memberhentikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga merupakan kewenangan KPU. Sehingga laporan pelapor tidak bisa dibuktikan sebagai pelanggaran.
Meski demikian, mejelis sidnag menekankan bahwa, terlapor bisa melakukan koreksi. Waktunya paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.
Komisioner KPU Makassar Bidang Hukum, Abdullah Rahman mengatakan sangat bersyukur karena setelah lima kali sidnag dan diputuskan tidak terbukti. Artinya kata dia, ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang undangan dan PKPU.
“Tapi kami tetap hormati laporan ini. Makanya kami KPU selalu hadir dalam persidangan,” katanya. (mum)