English English Indonesian Indonesian
oleh

UU HKPD Atur Pajak dan Retribusi Daerah, Senator Lily Salurapa: Itu Rugikan Daerah

FAJAR, JAKARTA-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengadakan Rapat Pleno Ke-2 terkait hasil kunjungan kerja pengawasan dan evaluasi atas implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) di Provinsi DIY dan Provinsi Sumatra Barat, serta pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah. Rapat Pleno ke-2 BULD DPD RI diadakan di Kompleks Parlemen Senayan Gedung DPD RI pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Hal ini berkaitan dengan pentingnya hasil pemantauan dan evaluasi atas implementasi UU HKPD di tingkat pemerintah daerah yang akan menghasilkan rekomendasi DPD RI terhadap UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Lily Amelia Salurapa, Anggota BULD DPD RI, menyampaikan bahwa UU HKPD memiliki tujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola keuangan yang selaras dan akuntabel. Namun, pada kenyataannya, banyak merugikan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah, terutama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, terkait dengan operasionalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum memiliki rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah karena peraturan turunan dari UU HKPD, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), belum dibentuk. Untuk membentuk rancangan peraturan daerah, diperlukan peraturan turunan dari UU HKPD sebagai penjelasan lebih lanjut terkait pajak dan retribusi.

Lily menambahkan, “Salah satu upaya yang dilakukan khususnya penyelenggaraan, pengaturan, dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi. UU HKPD melimpahkan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangan.”

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Stefanus Ban Liou menghasilkan kesepakatan bahwa BULD DPD RI akan mengundang Kementerian dan lembaga terkait untuk mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan turunan dari UU HKPD, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, yang akan menjadi dasar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah (PD) dan Retribusi Daerah (RD).

DPD RI telah diberikan wewenang dan tugas baru yakni melakukan pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. BULD DPD RI diharapkan dapat mencegah penyusunan perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (mum/*)

News Feed