English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Sulsel Telusuri Scam Aplikasi Modus Undangan Pernikahan

FAJAR, MAKASSAR– Akhir-akhir ini marak korban penipuan dengan modus pelaku mengirim aplikasi Application Package File (APK) dan meminta korban untuk mengkliknya. Setelah mengklik dan mengikuti arahan di aplikasi tersebut, saldo di rekening korban dikuras.

Kejahatan siber seperti ini marak terjadi dengan berbagai modus yang terus berganti-ganti. Terbaru pelaku memperdaya korban dengan mengirimkan sebuah APK berbentuk undangan pernikahan yang tujuannya agar bisa lebih mudah meyakinkan korban untuk mengkliknya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, mengimbau agar korban bisa segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dimaksudkan agar bisa membantu penyelidikan yang sedang gencar dilakukan Tim Cyber Crime Polri.

“Kalau ada korbannya di Sulsel, tolong segera untuk melapor dengan membawa bukti-bukti penipuan yang dialami melalui scam aplikasi tersebut,” ujarnya ditemui, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Helmi, kemungkinan besar scam aplikasi yang lagi marak akhir-akhir ini dengan modus undangan perhikanan terkait dengan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri.

Modusnya hampir sama yakni berusaha mendapatkan akses masuk ke akun perbankan korban dengan memanfaatkan aplikasi jasa pengiriman barang.

“Kemungkinan terkait (modus APK jasa pengiriman). Karena sistem kerja kejahatan siber satu ini adalah pelaku berusaha mendapatkan akses untuk masuk ke akun perbankan korban,” tuturnya.

Terkait kasus sebelumnya yang berhasil diungkap, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, menjelaskan ada satu orang pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku adalah seorang mahasiswa asal Pinrang berinisial AI (20) yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

“Yang menciptakan aplikasi itu sebenarnya intelektualnya seorang mahasiswa Pinrang, sudah diamankan oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri saat kita berhasil melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari beberapa korban,” ujarnya.

Meski begitu, ternyata aplikasi yang dibuat oleh pelaku sudah pernah diperjual-belikan sebelumnya kepada orang lain. Sehingga setelah ditelusuri pelaku penipuan menggunakan aplikasi tersebut diperkirakan banyak atau lebih dari satu orang.

“Satu orang yang membuat aplikasi, kemudian jaringan lainnya membeli aplikasi. Seperti ada satu pelaku dari Sumatera itu juga sudah diamankan.” bebernya.

“Kemudian ada satu pelaku lagi, yang membeli aplikasi itu dari Wajo sementara kami tangani,” sambungnya.

Dalam kasus dengan modus pemanfaatan aplikasi jenis jasa pengiriman ini, mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar. Jumlah tersebut didapati dari hasil operasi yang dilakukan para pelaku selama ini.

Dijelaskan Sutomo, proses kerja dari tindak kejahatan siber ini dimana pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi jasa pengiriman yang dimaksud. Begitu terunduh, korban akan diarahkan untuk mengisi data-data pribadi seperti KTP, NIK, dan beberapa dokumen lain yang tidak terkecuali data perbankan korban.

“Nah setelah mengisi data-data yang ada. Biasanyakan kalau kita mau masuk aplikasi ada itu diminta kode OTP, nah pelaku ini dengan aplikasi tersebut bisa menyalin kode tersebut untuk digunakan secara pribadi mengakses akun perbankan korban. Dari situ mereka masuk dan menguras tabungan korban,” jelasnya.

Sutomo meyakini bahwa kasus serupa yang modusnya adalah menggunakan undangan pernikahan yang ternyata berupa aplikasi untuk melakukan penipuan akhi-akhir ini marak, kemungkinan besar memang terkait dengan kasus sebelumnya. Pihaknya pun sementara melakukan penelusuran.

Sebab, kata dia, modus yang seperti terjadi di beberapa daerah tersebut juga terjadi di Sulsel. Bahkan sudah ada korban yang melapor sebanyak dua orang.

Meski begitu terkait laporan tersebut juga masih dalam pemeriksaan. Pihaknya lebih dahulu ingin mengetahui aplikasi seperti apa yang diunduh korban dari kiriman sebuah file berbentuk undangan pernikahan yang menjadi modusnya.

“Karena modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses,” cetus dia.

“Intinya terkait kasus ini kami sementara bekerja. Kami juga minta agar apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan seperti ini segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulsel agar bisa kita selesaikan supaya tidak terjadi lagi yang begini,” tandasnya. (maj/*)

News Feed