FAJAR, MAKASSAR-Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Alfarabi, Muh Farhan dan Awaluddin divonis satu tahun enam bulan (18 bulan). Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Pengacara Hukum (PH) terdakwa Muh Farhan, Farid Mamma mengatakan, pihak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai pertimbangan hakim tidak utuh, hanya mempertimbangkan keterangan saksi dan CCTV semata. Pembelaan yang mereka ajukan tidak masuk dalam pertimbangan.
Yang menjadi unik adalah pertimbangan terkait hasil BAP kliennya. Padahal keterangan kliennya telah dicabut saat pemeriksaan di persidangan. Pernyataan yang saat pemeriksa dia mendapatkan tekanan sehingga mengakui pernyataannya.
“Dalam persidangan juga tidak ada saksi yang melihat klien saya sebagai pelaku. Hanya berdasarkan CCTV karena ada kemiripan baju yang dia pakai di media sosialnya. Makanya kami akan ajukan banding,” kata Farid, Kamis, 29 Desember.
Lebih lanjut Farid juga menuturkan dia juga heran dengan tuntutan JPU. Dimana dalam dakwaan utamanya adalah pembunuhan, namun dalam tuntutan adalah penganiayaan. Hal ini terlihat ada keragu-raguan JPU, karena dalam fakta persidangan dakwaan tidak dapat dibuktikan, sehingga dilarikan ke aksi penganiayaan.
“Seharusnya jika pembunuhan seharusnya di atas lima tahun tuntutannya, tetapi tuntutannya hanya dua tahun. Keragu-raguan sangat terlihat,” ucapnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa Awaluddin, Ashar Hasanuddin. Dia juga akan mengajukan banding. Ahli dalam keterangannya dipersidangan menyebutkan saat itu peluang korban meninggal karena pukulan helm kecil. Sedangkan peluang meninggal karena menabrak pohon lebih berpeluang.