FAJAR, MAKASSAR-Rancangan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahap akhir. KPU menuntaskan uji publiknya.
Pada awal tahapan, ada dua opsi ditawarkan KPU, opsi rancangan yang kemudian setelah FGD berkembang menjadi tiga opsi.
“Perencanaan semua bahan-bahan masukan mulai FGD sampai kemudian di publik itu akan kita godok pada tahapan finalisasi sebelum kami presentasi opsi-opsinya di tingkat provinsi dan juga di tingkat RI,” ujar Komisioner KPU Makassar M Gunawan Mashar.
Ia pun menyebutkan, penataan dapil dari tahapan uji publik berakhir kemarin. Itu serangakaian acara-acara sebelumnya seperti misalnya Focus Group Discussion (FGD) yang beberapa kali diadakan untuk menguji dari rancangan penataan dapil ini.
“Kita juga telah lakukan rapat koordinasi beberapa kali termasuk juga di DPRD kota Makassar dalam membahas apa yang menjadi targetan dari penataan dapil ini,” ucapnya.
KPU Makassar kata dia hanya berkewajiban untuk menetapkan opsi-opsi berdasarkan regulasi yang kemudian nantinya itu menjadi bagian dari perencanaan penataan dapil.
Komisioner KPU Makassar Romy Harminto mengungkapkan, finalisasinya secara tahapan mulai tanggal 17 Desember, kemudian diajukan ke provinsi dan KPU RI untuk ditetapkan.
KPU secara regulatif memang bertugas untuk melakukan perencanaan dapil dengan mengacu pada beberapa prinsip-prinsip tentang proforsionalitas wilayah, keterpaduan wilayah, kohesivitas, dan penataan jumlah suara.
“Semua opsi-opsi itu basisnya harus ada dasarnya yang kemudian nantinya akan di tuangkan dalam naskah akademik sebelum tahapan finalisasi berakhir,” ungkapnya.
Penataan ini memiliki dasar dengan mengundang pakar-pakar sejarah, sosiologi, dan hukum tata negara untuk menguatkan. (opi/ham)
Skema Dapil
di Makassar
Total 50 Kursi
Rancangan 1
Dapil 1: 9 kursi
-Makassar, Ujung Pandang, Rappocini
Dapil 2: 10 kursi
-Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung tanah, Sangkarrang
Dapil 3 : 11 kursi
-Biringkanaya, Tamalanrea
Dapil 4: 10 kursi
-Panakukang, Manggala
Dapil 5: 10 kursi
Mariso, Mamajang, Tamalate
Rancangan 2
Dapil 1: 9 kursi
-Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Sangkarrang
Dapil 2 : 9 kursi
-Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah
Dapil 3: 11 kursi
-Biringkanaya, Tamalanrea
Dapil 4: 10 kursi
-Panakukang, Manggala
Dapil 5 : 11 kursi
Mariso, Mamajang, Tamalate
Rancangan 3
Dapil 1 : 7 kursi
Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala
Dapil 2 : 7 kursi
-Tallo, Ujung Tanah, Sangkarrang
Dapil 3 : 9 kursi
-Panakukang, Tamalanrea
Dapil 4 : 7 kursi
-Biringkanaya
Dapil 5 : 9 kursi
-Manggala
Dapil 6 : 9 kursi
-Mariso, Mamajang, Rappocini
Dapil 7: 6 kursi
-Tamalate