Dari cerita tersebut, MN sungguh sangat menyesalkan sikap YH dan DN yang secara tiba-tiba menahan bayinya dan meminta uang tebusan tersebut. Hingga ia mengaku tidak tahu lagi harus berbuat apa.Tidak hanya itu, MN juga mengaku kerap mendapatkan teror dan ancaman dari yang bersangkutan karena hingga sekarang belum bisa memenuhi keinginan mereka membayar uang tebusan tersebut.
“Semua biaya tersebut yaitu pemakaian di rumah setelah dibagi dua. Jadi siapkan danamu baru ambil anakmu,” sebut DN dalam pesan wahtsapp yang dikirimkan ke MN.
MN yang hanya seorang diri di Makassar akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Sejauh ini dia telah mengadu ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel), serta ke Polda Sulsel.Pihak UPT PPA Sulsel, Bowo, belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan atas kasus yang meminpa MN.
Ia menyebut, saat ini pelapor masih dimintai keterangan.”Belum bisa kita sampaikan. Yang sampaikan nanti pimpinan, tapi belum bisa sekarang karena ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya ditemui di kantornya di Jalan Hertasning, Jumat, 25 November 2022.
Sementara itu, laporannya di Polda Sulsel telah masuk tertanggal 19 November 2022 sesuai dengan LP Nomor : STTLP/ B/ 1243/ XI/ 2022/ SPKT/ Polda Sulsel. Sementara ini dia masih menunggu panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Novermber 2021.
Laporan MN berbunyi tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan DN dan YH. Ia berharap laporannya bisa segera diproses kepolisian, agar ia bisa dengan segera mengambil bayinya kembali.