FAJAR, MAKASSAR-Sidang tiga terdakwa penyuap Bupati Memberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketiganya adalah Dirut PT Solata Sukses Menbangun, Marten Toding; Dirut PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi; dan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Terdakwa Marten Toding dijerat pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Total kerugian negara Rp1,53 miliar.
Terdakwa Jusieandra Pribadi Pampang dijerat pasal 85 UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Total kerugian negara Rp48,359 miliar.
Terdakwa ketiga Simon Pampang dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Total kerugian negaranya Rp25,499 miliar. Sehingga jika ditotal dari tiga terdakwa Rp75,388 milar.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan tiga terdakwa kasus penyuapan Bupati Memberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak digelar besok (hari ini, red). Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Jahoras Siringo Ringo dan hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Arief Agus Nandito. Sedangkan paniteranya adalah Andi Riswan Dewa Putra Ilyas, Rosanny Novianty Nika, dan Faisal Mustafa.
“Perkara Splitsing (Pemisahan Berkas Perkara Pidana). Mereka disidang terpisah, akan tetapi semuanya digelar di PN Makassar besok,” kata Sibali, Selasa, 22 November.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Makassar. (edo/*)