English English Indonesian Indonesian
oleh

Organisasi Profesi Kesehatan Se Kota Makassar Tolak RUU Kesehatan dari Prolegnas

FAJAR, MAKASSAR – Sederet organisasi kedokteran se-kota Makassar menyatakan sikap menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law dari Program Legislatif Nasional (Prolegnas).

Mereka menolak usulan rancangan tersebut karena tidak dilibatkan di Prolegnas yang di lakukan DPR RI pusat pada saat pembahasan RUU kesehatan Omnibuslaw

Hal ini dikatakan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, bersama dengan para perwakilan organisasi profesi kesehatan lainnya di Graha IDI, 21 November 2022

“Maka kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan Se Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law di keluarkan dari daftar prioritas prolegnas,” ungkap Abdul Asiz Ketua IDI kota Makassar kepada FAJAR saat ditemui.

Tambahnya, mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taral kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan

Ada beberapa pertimbangan lain mengapa para organisasi profesi kesehatan mengambil langkah ini kata, Abdul Aziz.

Salah-satunya, demi menjamin menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk di terapkan.

“Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, Institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” sambungnya.

Maka dari itu, forum organisasi profesi kesehatan se-Kota Makassar bersepakat bahwa dalam di dalam pembahasan RUU kesehatan Omnibus law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.

Selain itu, dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah Tenaga Kesehatan (Nakes), masyarakat dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional maka RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemic berkepenjangan.

“Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi utama untuk di selesaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PDGI Makassar, Irfan Dammar mengatakan, sebelum masuk ke Prolegnas ada tahap yang harus dilakui dan ada keterlibatan stakeholder di dalamnya.

“Nah itu tidak melibatkan organisasi profesi yang menaungi daripada bidang kesehatan nah disinilah titik masalahnya jadi untuk masuk di Prolegnas undang-undang itu harus ada tahap-tahap yang harus dilalui,” katanya

Menurutnya, ada beberapa point yang tidak dimasukan kedalam RUU kesehatan Omnibuslaw, seperti distribusi tenaga asing.

“Misalnya tenaga asing, distribusi ymtenaga asing. 2025 nanti pasti diserbu Indonesia karena apa tenaga asing masuk ke Indonesia peluangnya besar kita tau bersama Indonesia kan lahan besar untuk ini, sehingga kalau kita tidak diantisipasi organisasi profesi yang mengerti bagaiman ini memberdayakan teman-teman diorganisasi profesi supaya mengisi daerah-faerah yang lam ini tidak tersentuh dengan kesehatan,” paparnya. (cah)

News Feed