“Begitu kita tahu dia sudah kembali, langsung kita amankan di rumahnya. Kita amankan kemarin,” tuturnya.
Kini pelaku telah berada di Rutan Polsek Rappocini. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 8 bulan penjara. (maj)