English English Indonesian Indonesian
oleh

PT PDS Nilai Tendensius Keputusan BBPJN Cabut Izin Prinsip

BBPJN Sulsel mengeluarkan surat pembatalan berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Sulsel Nomor 601/326/DPRD pada 18 Oktober 2022 dan Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor: UN.455/BPPKLHK.3 /TU/GKM.0/10/2022, pada 28 Oktober 2022.

“Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sulsel itu merupakan permintaan dari segelintir oknum tokoh masyarakat yang tidak senang dengan beraktivitasnya kembali PT PDS. Itu terbukti sejak awal kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan, terdapat beberapa oknum mengatasnamakan LSM, mahasiswa maupun politisi (anggota DPRD) dengan sengaja melakukan upaya menghalang-halangi kegiatan yang dilakukan PT PDS,” tutur Witman.

“Padahal sejatinya dalam kegiatan tersebut Manajemen PT PDS telah melengkapi keseluruhan dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Minerba dan aturan pelaksanaan lainnya,” tambahnya.

Witman mengungkapkan, sejak awal PT PDS berkomitmen mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal yang saat ini 75 persen pegawainya sebagai bagian dari visi perusahaan.

Namun hal ini tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh anggota DPRD Sulsel saat dilaksanakan RDP. Sehingga semestinya BBPJN tidak serta-merta menjadikan rekomendasi DPRD Sulsel sebagai acuan.

“Apalagi kuat dugaan rekomendasi tersebut semata-mata merupakan pertimbangan yang subjektif (sepihak) dan cenderung politis oleh pengaruh dan pesanan pihak-pihak yang sentimentil,” ungkapnya.

News Feed