GOWA, FAJAR-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam kelompok dan kepolisian yang meminta damai pihak korban pelecehan seksual dan pelaku. Selain itu, LBH Makassar juga menyarankan agar Universitas Bosowa (Unibos) Makassar melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual saat mengikuti studi kerja lapangan (skala) di Kabupaten Gowa.
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi mengecam respons kelompok dan kepolisian yang menyuruh berdamai. Apalagi sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana.
“Jaminan perlindungan dan mekanismenya juga ada jika ada ancaman kepada korban, dan itu wajib diberikan kepolisian dan pihak terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Resky Pratiwi menambahkan, bahwa pihak kampus harus memberikan perlindungan kepada korban. “Selain itu kampus juga harus memberikan pendampingan, perlindungan dan pemulihan kepada korban karena peristiwa terjadi dalam kegiatan kampus,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga mahasiswa Unibos Makassar, yakni DC (22), DR (20) dan ED (21) direkam secara diam-diam, menggunakan gawai yang disimpan di kamar mandi oleh seorang pemuda berinisial AP (21) yang tinggal di Bone Baru Lingkungan Tinggi Balla, Kelurahan Sapaya Kecamatan Bungaya.
Untuk itu ketiga mahasiswa ini melaporkan perbuatan AP, ke Polres Gowa, Minggu, 17 Oktober, malam. Akan tetapi ketika AP dilapor, justru ia membawa massa ke Polres Gowa karena merasa diperlakukan tak adil. Diminta berdamai.
Salah satu korban DC (21) mengatakan, ia dan temannya keberatan karena telah dilecehkan. Sebab menyimpan kamera handpone di kamar mandi, lalu merekam dirinya dan teman-temanya saat mandi. “Tiba-tiba hp itu bunyi makanya saya dapat. Ternyata disitu kami sudah direkam oleh anak pemilik rumah yang kami tempati tinggal saat menjalankan skala,” ucapnya.
Kata DC, entah sejak kapan kejadiannya namun mereka saat ini langsung menyita hp tersebut dan langsung memberitahukan kepada orang tua AP. “Di sini salah satu teman saya mengamuk dan langsung memukul AP. Nah hal ini yang membuat dia keberatan. Makanya saat kami ke Polres Gowa, dia datang membawa massa,” tuturnya.
Korban Perekaman Video lainnya, ED mengatakan sebetulnya mereka tidak mau berdamai karena mereka merasa dilecehkan. Tetapi saat melapor ke Polres Gowa, justru pihak polisi menyuruh berdamai. “Kami diancam sama AP, katanya kalau tidak mau berdamai kami tidak diizinkan pulang. Itupun massa berjaga hingga pukul 02.00 WITA dini hari,” ucapnya.
Terpaksa kata ED, mereka dengan berat hati menandatangani surat perdamaian tersebut. Karena diancam mau di massa dan tidak bisa pulang.
Sementara Pelaku Perekaman Video, AP belum ingin berkomentar. Hanya saja, ia melakukan pembelaan dengan membawa massa karena merasa ia juga mendapat pukulan dari tiga mahasiswa tersebut. (ams-wis/*)