FAJAR, GOWA-Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng. Itu ulah polisi bernama JM. Ia merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan bertugas sebagai Banit 5 Subdit V Ditintelkam Polda Sulsel.
JM ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Gowa pada Senin, 17 Oktober sekira pukul 22.15 Wita di Jl Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini dilakukan personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Arman.
JM ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Selain JM, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gowa juga lebih dahulu meringkus dua pemuda rekan JM yakni, AW (22) dan NI (32). Keduanya adalah warga Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan penangkapan tersebut. Mantan Kapolsek Tinggimoncong ini mengatakan, proses selanjutnya atas kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke Polda Sulsel.
“Benar ada penangkapan salah satu oknum anggota Polda Sulsel, dan proses penanganannya sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penanganan kasusnya mengingat barang bukti diduga berasal dari lintas kabupaten,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh.
Proses penangkapannya berawal dari laporan polisi yang masuk di Satresnarkoba Polres Gowa tanggal 17 Oktober 2022. Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Opsnal Satnarkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki bernama AW dan kemudian menggeledah lelaki tersebut saat ditemukan berada di wilayah hukum Polres Gowa tepatnya di Romang Polong dan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan itu, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa menemukan satu sachet plastik bening di dalam pembungkus rokok merk Esse berupa kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,37 Gram.
Berdasarkan pengakuan AW pada petugas polisi, barang tersebut diperolehnya dari temannya bernama NI. Guna mengupas tuntas kasus ini, polisi bergerak menuju rumah kost NI di Romang Polong.
Di rumah NI, polisi menemukan satu buah dompet berisi dua sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu sebesar 3,25 Gram. NI dan AW pun mengaku jika barang yang mereka miliki diperoleh dari oknum polisi bernama JM.
Saat berada di rumah JM di Perumahan Permata Hijau Kota Makassar, Tim Unit Opsnal Satnarkoba menemukan satu sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,24 Gram yang diselipkan didalam sebuah buku.
JM mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli seharga Rp10 juta sebanyak 8 gram dari seseorang dengan inisial A yang saat ini (DPO).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi media mengatakan, kasus ini diambil alih Ditres Narkoba untuk pengembangannya, karena informasi pengedarnya dapat sabu dari Kabupaten Sidrap.
“Saat ini JM sudah ditangani Propam dan kasus ini telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengingat barang bukti diduga berasal dari Sidrap,” kata Kabid Humas Polda Sulsel. (wis/*)