FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah terus mensosialisasikan pemahaman masyarakat akan manfaat nyata UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai amanah dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan pelayanan perijinan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan industri nasional, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Workshop Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Aston, Jumat, 14 Oktober. Dalam Workshop ini, akan difokuskan untuk UMKM dan Ketenagakerjaan.
“Masalah-masalah yang ada di ketenagakerjaan menjadi isu strategis yang akhir-akhir ini sering dipermasalahkan. Jadi kita buat forum diskusi untuk memfasilitasi harmonisasi aturan turunan dari UU cipta kerja,” jelasnya, Kamis, 13 Oktober.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan implementasi UU Cipta Kerja salah satunya untuk mewujudkan kemudahan berusaha dari sisi perizinan berusaha. Selain itu, UU Cita Kerja ini juga memudahkan pekerjaan dan akses kerja dan menaikkan kelas UMKM.
“Per September 2022 telah terbit dan disebarluaskan sebanyak 20 juta NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan persentase 41,6 persen adalah milenial. Dengan kehadiran Satgas ini mendorong anak muda untuk mengembangkan usahanya, seperti start-up contohnya, sejalan dengan ekosistem yang telah dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.” kata Eddy.