English English Indonesian Indonesian
oleh

UU Cipta Kerja Dorong UMKM Naik Kelas

Menurutnya, dengan melihat tren ekonomi kedepannya, ia memastikan bahwa masalah-masalah ketenagakerjaan bisa teratasi dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Juga dapat menstabilkan ekonomi ditengah ancaman resesi global.

“Sekarang kita lihat, kita masih unggul 5 persen, artinya kita masih tangguh dibandingkan dengan negara-negara lain. Kita tetap optimis namun juga tetap harus waspada, dengan ini Satgas ada didalam ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pelaku usaha dalam perizinan berusaha melalui sistem perizinan digital dengan Online Single Submission (OSS). Melalui sistem OSS nantinya, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai jalan membuka usahanya.

Perwakilan Menko Perekonomian, Rehobot Putra Anugrah menjelaskan, pasca lahirnya UU Cipta Kerja sejauh ini pihaknya tengah terus mempersiapkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memberikan jangka waktu kepada pemerintah dalam waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Poin-poin yang harus diperbaiki pemerintah menurut MK yakni tidak adanya struktur omnibus law dan terkait UU P3. 

“Disisa waktu ini, kita tengah menyusun perbaikan. Yang pertama kita perbaiki itu pengaturan mengenai metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Obot.

Sehingga nantinya perbaikan dari UU Cipta Kerja ini mengikuti koridor-koridor dari apa yang diatur oleh UU 13 tahun 2022. Selain omnibus law, pihaknya juga tengah menyiapkan Naskah Akademis dan naskah RUU yang tengah dibahas dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU Cipta Kerja.

News Feed