English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Tunggal

“Instansi penjaminnya adalah PT Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri, PT Taspen (Persero) untuk ASN dan PNS, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selain TNI-Polri dan ASN,” bebernya.

Beno mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

“Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau selama masa dinas,” terangnya.

Kemudian kata dia yang memiliki wewenang untuk membuktikan kategori KLL adalah kepolisian melalui surat laporan polisi yang diterbitkan satuan lalu lintas.

Pihaknya dan Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen laporan polisi tersebut.

“Kita bisa tentukan penjaminnya apakah kita atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits) setelah nada laporan polisi dan untuk penentuan kecelakaan kerja wewenangnya ada di dinas tenaga kerja masing-masing daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp20 juta, sementara pihaknya berperan menjadi penjamin kedua yang memberikan jaminan sampai sembuh.

“Jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp20 juta tapi korban bukan peserta JKN aktif, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya, kuncinya di kepersertaan JKN yang aktif,” imbuhnya.

Untuk kepesertaan JKN aktif wajib disampaikan kepada fasilitas kesehatan melalui aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (Insiden), proses administrasi penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real time.

News Feed