English English Indonesian Indonesian
oleh

Praperadilan Dikabulkan, Polda Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi Legislator Jeneponto

FAJAR, MAKASSAR-Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel Muh Islam Iskandar menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Diketahui anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Demokrat Muhammad Islam Iskandar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan.

Namun, berdasarkan penelusuran FAJAR, PN Makassar mengeluarkan putusan pada Selasa, 27 September dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli menegaskan, tetap akan melanjutkan perkara ini. Putusan pengadilan kata dia tidak mengubah substansi perkara.

“Ya kasus tetap lanjut dengan memperbaiki yang kurang. Ini uji formill saja, kalau pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara, bisa disidik ulang,” kata pria kelahiran Bone ini.

Senada dengan, Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tindak pidana korupsi tidak menghapus pidananya. Selain itu, bahwa materi Praperadilan tidak berkenaan dengan pokok perkaranya.

“Yaitu adanya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR berdasarkan misalnya hasil audit BPKP, sehingga praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur penahanan atau penangkapan,” kata ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.

Sedangkan soal tersangka telah mengembalikan kerugian negara nanti didepan hakim mungkin saja ada keringanan yang diberikan, namun pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana yang dilakukannya.

“Artinya kasus korupsi ini, demi hukum tetap dilanjutkan oleh APH sampai penuntutan didepan hakim diperadilan Tipikor,” tambah lulusan magister Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Herman menambahkan bahwa dengan demikian temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP akan berjalan seperti biasanya atau sesuai prosedur dan mekanisme dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai kepada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum di depan hakim tindak pidana korupsi.

“Praperadilan tidak ada kaitannya dengan materi atau perkara yang sedang disidik oleh APH, namun terkait dengan apakah tindakan APH dalam hal penahanan atau penangkapan tersangka itu sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” tambah lulusan doktoral UGM ini.

Herman membeberkan bahwa praperadilan itu tidak terkait dengan materi perkara, namun berkenaan dengan sahnya tidaknya penahanan atau penangkapan seseorang yang diduga atau disangkakan berdasarkan penyidikan telah melakukan suatu tindak pidana.

“Jadi walaupun seseorang tersangka yang menang dipra peradilan, maka materi perkaranya akan tetap berjalan berdasarkan hukum acara yang berlaku, atau dengan kata lain, penyidikannya akan tetap berjalan sampai ketahap penuntutan oleh jaksa didepan hakim,” beber pria kelahiran Ujungpandang ini.

Begitupun dengan Pengamat Hukum Pidan Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie mengatakan bahwa jika memang yang bersangkutan menang praperadilan, tentu penyidik bisa menyidik kembali kasus tersebut, sesuai dengan KUHAP. “Tata cara beracara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.

Syarif Saddam menyarankan agar penyidik melakukan penyidikan kembali terhadap kasus tersebut sesuai dengan KUHAP. (ams-rul/*)

News Feed