English English Indonesian Indonesian
oleh

Menipu Lewat Medsos, Polda Sulsel Tangkap Penjual Bahan Bangunan Fiktif

FAJAR, MAKASSAR – Penipuan makin marak terjadi di media sosial. Modusnya berbagai macam, misalnya baru-baru ini Polda Sulsel berhasil mengamankan satu tersangka yang menawarkan bahan bangunan fiktif.

Pelakunya seorang lelaki berinisial MRE (28), berhasil dibekuk Tim Cyber Crime Polda Sulsel di Medan karena diduga telah menipu tiga korbannya yang berdomisili di Sulsel.

Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, mengatakan para korban melaporkan telah ditipu pelaku puluhan hingga ratusan juga. Mereka ditawari bahan bangunan berupa granit dengan harga murah.

“Tersangka asal Medan, dia mengupload postingan penjualan bahan bangunan online berupa granit di marketplace facebook dengan harga murah sehingga postingan tersebut terlihat oleh korban lalu membuat korban tertarik,” ujar Kompol Syarifuddin, di Mapolda Sulsel, Rabu, 28 September.

Lebih lanjut dia, setelah korban tertarik, tersangka kemudian mengarahkan korban untuk lanjut berkomunikasi melalui Whatsapp dan selanjutnya mengirimkan konten berupa foto, video dan nota pembelian lengkap dengan stempel toko bangunan fiktif.

“Seolah-olah toko bangunan seperti yang tertera pada stempel tersebut benar adanya sehingga membuat korban percaya lalu korban mengirim sejumlah dana untuk melakukan pembelian terhadap granit tersebut namun hal tersebut hanya tipu daya tersangka saja, kemudian tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan tersebut,” bebernya.

Adapun tersangka berhasil ditangkap di Medan pada operasi yang dilakukan Rabu 23 September. Kemdian dibawa ke Makassar dan diamankan di Rutan Polda Sulsel pada Minggu, 25 September.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui benar telah melakukan penipuan dengan meraup keuntungan lebih dari Rp250 juga dari tiga korbannya di Sulsel.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). Ancamannya dipidana penjara delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran yang ada di media sosial. Apalagi dengan iming-imingan harga murah.

Menurut dia, sangat mudah bagi orang melakukan penipuan di media sosial, sehingga masyarakat harus cerdas untuk mengelola informasi maupun penawaran yang tersebar.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya penawaran di media sosial. Ada banyak kasus yang bisa menjadi contoh, apalagi yang baru-baru ini heboh SLV Travel yang juga menipu korbannya lewat promosi di media sosial,” imbuhnya. (maj/*)

News Feed