English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda-Polrestabes Rilis Kasus Begal di Makassar

FAJAR, MAKASSAR-Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mengungkap kasus kriminal di Makassar. Ada lima kasus dengan 26 tersangka. Kasus yang menonjol ini selama September.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana untuk mengungkapkan kinerja Polrestabes Makassar dengan kasus yang menonjol akhir-akhir ini. “Pengungkapan terhadap keberhasilan terkait dengan kinerja rekan-rekan reserse di lapangan,” kata pria kelahiran Bali ini.

Komang Suartana mengungkapkan, pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl Ir Sutami pada 14 September. Tiga korban yang berinisial MA, S, dan U. Untuk pelaku yaitu ada tujuh orang yakni, A, AT, A, AW, Y, E, dan W.

“Yang diamankan barang bukti berupa dua ketapel, satu badik. Kita masuk dalam pasal penerapan yaitu UU Tindak Pidana pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 hukumannya adalah 12 tahun penjara,” katanya saat Konferensi Pers di Polrestabes Makassar, Minggu, 18 September.

Kemudian, kasus tindak pidana membawa dan menguasai, menyimpan senjata tajam yang ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel. Dengan mengamankan 14 orang dan yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Pelaku yang diserahkan oleh Polrestabes Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam tidak terbukti yang bersangkutan adalah anggota Batalyon 120. Tersangka berlindung atas nama batalyon 120 setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucap Komang.

Selanjutnya, kasus yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Makassar tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu Warung di Jl Bahagia Kecamatan Biringkanaya. Kejadiannya pada 15 September, korban atas nama AW.

“Pelaku lima orang yang diamankan berinisial WH, Y, E, B, WR. Rata-rata mereka berumur 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa dua ketapel dua busur. Pasal yang diterapkan yaitu pasal 361 ayat 1 pasal 335 Jo. 56 KUHP dengan hukuman penjara sembilan tahun,” lanjut

Komang menambahkan bahwa ada juga kasus penganiyaan yang terjadi di Baddoka pada 11 September dengan korban AT. Polisi berhasil mengamankan pelaku enam orang dengan inisial A, B, Y, W, WW, dan AN.

“Barang bukti yang diamankan dua ketapel, dua busur. Kemudian pasal yang diterapkan yaitu pasal 170 ayat 2 sudah itu pasal 335 ayat 1 Jo. pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 hukumannya sepuluh tahun penjara,” lanjut Komang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, bahwa ada juga kasus pembunuhan dimuka umum di Jl Faizal 12 pada 17 september. Dengan korban atas nama MR. Pelaku yang diamankan tiga orang yang berinisial AF, A, dan MA. “Kemudian yang diterapkan yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 dengan hukuman penjara 15 tahun,” kata Budhi. (ams/ham)

News Feed