FAJAR, MAKASSAR– Eksepsi dua terdakwa dugaan penembakan Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan dan Muh Asri ditolak. Hakim menilai keberatan yang diajukan oleh terdakwa sudah masuk pokok perkara.
Ketua majelis hakim, Jhonicol Rivhar Frans Sine mengatakan, berdasarkan eksepsi, tanggapan JPU, dan hasil musyawarah hakim menolak eksepsi Iqbal dan Muh Asri. Sehingga majelis hakim meminta agar JPU menyiapkan saksi untuk sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 September.
“Keberatan dua terdakwa (Iqbal dan Arsi) kami tolak. Sidang lanjutan Rabu agendanya pemeriksaan saksi, kami harap JPU menyiapkan tiga atau empat saksi,” kata Jhonicol, Senin, 12 September.
Hakim kelahiran Kupang, 6 Februari 1977 ini menuturkan pihaknya juga meminta JPU untuk menghadirkan keempat terdakwa untuk persidangan selanjutnya. Pihaknya ingin memberikan kebenaran materil dan asas hukum yang tepat.
“Semua terdakwa dihadirkan yah. Kita ingin pemeriksaan kebenaran meteril,” ujarnya.
JPU Kejari Makassar, Hamka Dahlan mengatakan pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan keempat terdakwa. Khusus untuk terdakwa, Iqbal Asnan akan dihadirkan dengan menggunakan kursi roda.
“Kondisi kaki terdakwa Iqbal Asnan masih sakit. Tapi kami usahakan untuk menghadirkana semua terdakwa,” akunya.
Sekadar informasi dalam perkara ini ada empat terdakwa. Mereka adalah mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, selaku otak penembakan tersebut, Asri selaku oknum pegawai Pemkot Makassar yang ikut membantu, serta Chaerul Akmal dan Sulaiman yang merupakan anggota dari kepolisian Polda Sulsel, yang diduga telah melakukan penembakan dan yang menyiapkan senjata berupa pistol tersebut beserta amunisinya.
Korban Najamuddin Sewang anggota Dishub Kota Makassar tewas ditembak di jalan Danau Tanjung Bunga pada hari Minggu 3 April 2022 lalu. Awalnya polisi menangkap lima pelaku, mantan Kepala Satuan Satpol PP Kota namun dalam perkembangan penyidikan polisi, Sahabuddin selaku bawahan eks Kasatpol PP Iqbal Asnan ternyata tidak cukup bukti akan keterlibatannya di kasus ini sehingga dibebaskan. (edo/*)