FAJAR, SENGKANG -Proyek pemeliharaan berkala Bendungan Kalola di Kabupaten Wajo menarik perhatian legislator Senayan. Pembangunan dinding beton yang roboh rawan menimbulkan kerugian negara.
Hal itu diutarakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. Kata dia, proyek fisik senilai Rp8.510.018.000 di APBN 2022, dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang (BBWSPJ) merupakan mitra kerjanya.
“Harus segera dibenahi oleh rekanan dan pihak balai harus optimalkan pengawasan,” ujar politikus Partai Gerindra ini, Kamis, 25 Agustus.
Menurutnya, ada beberapa harus dipertanyakan ketika proyek fisik mengalami kerusakan. Pertama, perencanaan matang telah menyesuaikan kondisi di lapangan, kedua pekerjaan penyedia jasa sudah sesuai perencanaan.
“Ketika penyedia jasa sudah melakukan pekerjaan sesuai perencanaan. Lantas terjadi kerusakan apakah karena curah hujan tinggi. Maka semua pihak terlibat, termasuk konsultan turun ke lapangan menyelesaikan permasalah,” pintanya.
Legislator dengan akronim AIA itu meminta Direktur CV. Karya Persada, Simon Kandas Sinambela sebagai pelaksana, menyelesaikan bagian yang roboh disisa waktu di masa kontrak.
“Kalau pun masih terjadi kerusakan setelah masa kontrak selesai. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan bilamana terdapat dugaan kerugian negara,” nilainya.
Dirinya berharap penyedia jasa menyelesaikan tugasnya. Sehingga output proyek berlokasi di Desa Sogi Kecamatan Maniangpajo itu dinikmati masyarakat.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Taqwa Gaffar menjelaskan, pembangunan dinding beton yang dilaksanakan CV. Karya Persada merupakan pekerjaan spesifik. Semua tahapan pelelangan harus matang.
“Konstruksi dinding seperti ini kan istilahnya spesifik, karena selalu berbenturan dengan air. Arus. Perencanaannya harus bagus,” nilainya.
Salah satu tahap yang penting yakni Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat pra konstruksi. Tahap ini membahas berbagai hal, skedul, gambar, spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB). Termasuk kondisi di lapangan.
Hanya saja, lanjut legislator dari Partai Nasdem ini. Biasanya kontraktor mengganggap tahapan PCM formalitas. Datang memenuhi persyaratan dan tanda tangan daftar hadir.
“Walaupun tidak semuanya. Tapi hampir rata-rata kontraktor dia abaikan yang begituan,” bebernya.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas konstruksi hingga menyebabkan kerusakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Asal sudah kontrak. Ada kesalahan. Apakah karena teknis perencanaan, kondisi alam atau human eror artinya kesalahan penyedia. Humas eror itu, seharusnya pakai besi 10, tapi curi-curi pakai besi 8. Kesengajaan manusia,” jelasnya.
Hanya saja untuk memastikan penyebab kerusakan dinding beton pemeliharaan berkala Bendungan Kalola, dibutuhkan hasil penelitian teknis dari konsultan pengawas.
“Kegiatan (pemeliharaan berkala, red) itu, kita tidak bisa pastikan. Bukan domainnya kita. Ada pengawasan tersendiri dari DPRD Provinsi Sulsel untuk turun,” sebutnya. (man/*)